Alfred Baun Minta KPK RI Arahkan Perhatian Serius ke NTT, Soroti Audit BPK atas APBD Malaka 2025

Artikel ini Telah di Baca 1,166 Kali
  • Bagikan

Kupang, fajartimor.com – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur, Alfred Baun, secara terbuka mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTT untuk menjalankan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 secara serius, objektif, dan transparan.

Selain itu, Alfred juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar dapat mengarahkan perhatian serius ke Nusa Tenggara Timur, khususnya pada daerah-daerah yang dinilai rawan dalam pengelolaan keuangan negara.
Desakan itu disampaikannya kepada media ini, Selasa (16/02/2026), sebagai bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

Menurut Alfred, dalam kerangka tata keuangan negara, setiap rupiah yang bersumber dari APBD wajib dikelola berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

Ia menegaskan bahwa pembahasan dan penetapan APBD harus melalui mekanisme persetujuan DPRD, sehingga setiap item belanja yang menggunakan keuangan negara harus memiliki dasar hukum yang sah dan terdokumentasi secara administratif.

“Dalam sistem keuangan negara, tidak ada ruang bagi penggunaan anggaran di luar mekanisme yang ditetapkan undang-undang. Semua harus melalui pembahasan, persetujuan DPRD, dan penetapan dalam APBD. Kalau ada yang tidak melalui prosedur itu, maka wajib diuji secara administratif dan hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merespons informasi yang beredar di ruang publik mengenai dugaan selisih anggaran sekitar Rp38 miliar dalam APBD Kabupaten Malaka 2025, termasuk sejumlah kegiatan yang dinilai perlu klarifikasi lebih lanjut, seperti pengadaan kendaraan dinas kepala daerah, pengadaan kendaraan bagi tokoh agama, kegiatan perjalanan ke luar daerah, kegiatan olahraga di luar provinsi, hingga perubahan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dari sekitar Rp1 miliar menjadi Rp21 miliar.

Alfred menekankan, seluruh informasi tersebut harus ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan yang sah dan terukur.

Ia tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran, namun mendorong agar proses audit berjalan secara profesional. Dalam dialektika tata keuangan negara, katanya, audit bukanlah alat untuk menghakimi, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan apakah perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menyinggung pentingnya membedakan antara pelanggaran administratif dan dugaan tindak pidana. Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, koreksi administratif dapat diselesaikan melalui mekanisme rekomendasi dan perbaikan tata kelola.

Namun apabila dalam proses audit ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana, maka rekomendasi BPK menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pendalaman sesuai hukum acara yang berlaku.

“Kalau hanya pelanggaran administrasi, tentu ada mekanisme pembinaan dan perbaikan. Tetapi jika ada indikasi kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan, maka itu sudah masuk wilayah hukum.

Rekomendasi BPK harus profesional dan objektif, dan jika memenuhi unsur, menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, BPK RI Perwakilan NTT tengah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 selama 30 hari kerja, terhitung sejak 2 Februari hingga 3 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat tugas resmi yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Malaka untuk menyiapkan berbagai dokumen, mulai dari dokumen pengelolaan kas daerah, belanja pegawai, belanja modal, belanja barang dan jasa, hibah, bansos, hingga BTT.

Dalam konteks hukum, pengelolaan keuangan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus taat asas, sesuai peruntukan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Alfred menegaskan, Araksi NTT memandang proses ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola, bukan semata-mata untuk memperkeruh situasi politik daerah. Ia menyebut, transparansi hasil audit menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, maka hal itu juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami mendorong agar proses audit dijalankan dengan integritas. Jika tidak ada temuan, umumkan. Jika ada temuan, sampaikan secara terbuka dan tindak lanjuti sesuai hukum. Itu semangat tata keuangan negara yang sehat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Malaka guna memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh informasi terkait dugaan selisih anggaran dan kegiatan yang disorot masih berada dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi oleh lembaga yang berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam setiap proses hukum dan pemberitaan. (Ft/tim)

  • Bagikan
Exit mobile version