Bank NTT Perkuat Permodalan Lewat Skema KUB

Artikel ini Telah di Baca 727 Kali
  • Bagikan

Kupang, fajartimor.com – Bank NTT melanjutkan proses penguatan kelembagaan melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan konsolidasi perbankan nasional guna memperkuat struktur permodalan, tata kelola, serta daya saing bank pembangunan daerah (BPD).

Skema KUB dijalankan sebagai mandat regulasi dalam rangka pemenuhan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban setiap bank untuk menjaga tingkat kesehatan, kecukupan modal, kualitas aset, likuiditas, serta penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).

Dalam implementasinya, KUB menjadi instrumen konsolidasi yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bank dengan keterbatasan modal inti tetap dapat memenuhi ketentuan permodalan tanpa harus melakukan merger. Melalui kemitraan strategis tersebut, Bank NTT memperoleh dukungan dalam penguatan manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), serta percepatan transformasi digital.

Direksi Bank NTT menyatakan, sinergi dengan Bank Jatim difokuskan pada penguatan struktur permodalan guna menjaga rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) tetap berada di atas ambang batas minimum regulator. Selain itu, kerja sama mencakup pengembangan sistem teknologi informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta harmonisasi kebijakan kepatuhan dan pengendalian internal.

Dari sisi bisnis, skema KUB membuka peluang kolaborasi pembiayaan antarwilayah, khususnya pada sektor produktif dan UMKM sebagai penopang ekonomi daerah. Dengan struktur modal yang lebih solid dan tata kelola yang terintegrasi, ekspansi kredit ditargetkan tumbuh secara terukur, sejalan dengan manajemen risiko yang prudent dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku pemegang saham pengendali menegaskan bahwa penguatan modal inti dan tata kelola menjadi fondasi utama menuju bank daerah yang sehat dan kompetitif. Transformasi melalui KUB dinilai strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, perbaikan indikator kinerja utama, serta peningkatan kualitas aset dan struktur likuiditas.

Melalui penguatan kelembagaan tersebut, Bank NTT menargetkan pertumbuhan yang berimbang antara ekspansi usaha dan stabilitas keuangan. Strategi ini diharapkan memperkokoh posisi Bank NTT sebagai BPD yang kredibel, sehat, dan berperan sebagai motor penggerak ekonomi Nusa Tenggara Timur. (Ft/tim)

  • Bagikan
Exit mobile version