Kupang, fajartimor.com – Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, melontarkan kritik keras terhadap BPJN NTT yang diduga bersembunyi di balik skema optimasi dan addendum kilat dalam proyek preservasi jalan di Kota Kupang. Ia menilai perubahan panjang pekerjaan dan pemangkasan anggaran yang terjadi setelah kontrak diteken justru kontra produktif terhadap semangat transparansi dan mutu konstruksi jalan program IJD.
Kepada media ini, Kamis (26/02/2026), Alfred mengaku mengantongi bocoran dokumen resmi yang menunjukkan adanya perubahan signifikan pada tahapan pelaksanaan proyek preservasi Jalan Titus Nau, Jalan Mollo Sujan, dan Jalan Mollo Oetun dengan nomor kontrak HK 0203-Bpjn11.6.1/850.
Kontrak itu katanya ditandatangani pada 3 Desember 2025 dengan nilai Rp22.272.477.000,00 sesuai yang terpampang pada papan proyek yang juga tegap berdiri hingga hari ini.
Menurut Alfrd, usulan awal Pemerintah Kota Kupang melalui aplikasi Sitia tertanggal 14 Juli 2025 mencakup penanganan sepanjang 7,330 kilometer dengan nilai Rp32.973.820.000. Selanjutnya, dalam Berita Acara Daftar Proyek Prioritas IJD tertanggal 25 Agustus 2025, hasil pembahasan berjenjang dari balai, Ditjen Bina Marga hingga Bappenas menetapkan panjang 4,93 kilometer dengan alokasi Rp22.492.374.000.
“Artinya, dari awal sudah terjadi pengurangan panjang dan nilai. Publik masih bisa memahami itu sebagai hasil rasionalisasi anggaran. Tapi yang jadi soal, setelah kontrak diteken, muncul lagi optimasi yang memangkas panjang dan anggaran secara signifikan. Ini yang kami anggap tidak lazim,” tegas Alfred.
Dokumen lanjutan mencatat pada 20 Oktober 2025 PPK melaksanakan proses e-katalog metode mini kompetisi. Kemudian pada 24 November 2025 dilakukan pembahasan optimasi bersama Direktorat Preservasi Wilayah II dengan alasan sisa waktu pelaksanaan hanya 37 hari dari ketentuan 60 hari kalender, DIPA belum terbit, serta faktor musim hujan di akhir tahun.
Hasilnya, panjang pekerjaan dipangkas dari 4,93 kilometer menjadi 3,70 kilometer dan anggaran turun dari Rp22.492.374.000 menjadi Rp16.888.700.000. DIPA Revisi 13 terbit pada 30 November 2025, kontrak diteken 3 Desember 2025, dan kesepakatan optimasi disosialisasikan 15 Desember 2025.
Alfred menilai rangkaian itu justru menunjukkan pola kebijakan yang tergesa-gesa dan berpotensi menabrak prinsip perencanaan teknis. “Kalau sejak awal tahu waktu sempit dan DIPA belum terbit, mengapa dipaksakan? Pertanyaan lainnya jika sejumlah alasan diatas ini benar (waktu sempit dan DIPA belum terbit) lalu mengapa Papan proyek justru sudah terpampang dengan angka Rp 22.272.477.000,00? Jangan jadikan cuaca dan administrasi sebagai tameng untuk membenarkan perubahan yang bisa berdampak pada kualitas konstruksi,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut langkah tersebut kontra produktif terhadap tujuan program IJD yang menekankan kualitas dan keberlanjutan jalan. Menurutnya, pengurangan panjang dan anggaran dalam waktu singkat sangat berpotensi memengaruhi spesifikasi teknis, termasuk ketebalan agregat, lapisan perkerasan, dan standar mutu lainnya.
Di lapangan, kata Alfred, sudah muncul retakan dan kerusakan di sejumlah titik meski proyek masih berjalan. “Ini alarm keras. Jangan sampai setelah final hand over baru kita sadar jalan sudah hancur. Kalau kualitasnya dikompromikan demi mengejar administrasi, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” katanya.
Alfred mendesak BPJN NTT membuka seluruh dokumen perubahan, termasuk detail teknis pelaksanaan dan spesifikasi akhir pekerjaan. Ia juga meminta audit independen dilakukan sebelum serah terima akhir.
“BPJN NTT tidak boleh berlindung di balik istilah optimasi dan addendum kilat. Publik berhak tahu apakah yang dioptimasi itu benar efisiensi, atau justru kualitas yang dikorbankan,” pungkasnya. (Ft/tim)
