Ketika Kepala Sekolah Aktif Digantung Tanpa Jam Dinding — Sebuah Irama Birokrasi yang Terlambat Datang

Artikel ini Telah di Baca 809 Kali
  • Bagikan
DRA. Safirah Cornelia Abineno Kepsek SMKN 5 Kota Kupang menerima kunjungan Presiden Jokowi di SMKN setempat, saat kunjungan Presiden ke NTT.(foto istimewa)
DRA. Safirah Cornelia Abineno Kepsek SMKN 5 Kota Kupang menerima kunjungan Presiden Jokowi di SMKN setempat, saat kunjungan Presiden ke NTT (foto istimewa)

Kupang, fajartimor.com – Di lorong panjang yang konon bernama “Bidang GTK”, angin pendingin ruangan berhembus lebih setia daripada kepastian. Di sana, berdirilah seorang kepala sekolah aktif dengan map tebal di tangan dan tanda tanya sebesar ruang sidang di kepalanya.

“Maaf… saya ini masih kepala sekolah, atau sudah menjadi arsip berjalan?” tanya Dra. Safirah Cornelia Abineno, setengah tersenyum, setengah menahan getir.

Petugas menatap layar. Jemarinya lincah, jawabannya pelan.
“Secara sistem, Ibu ada. Secara nasib… masih diproses.”

Dan Kupang pun mendengar satu kisah yang mengalun lirih namun menggugat.

Seorang kepsek aktif SMK Negeri 5—yang dalam narasi satire ini digambarkan seperti penumpang tanpa tiket di kapal kebijakan sendiri—diberhentikan sementara sejak 1 Juli 2024 melalui sebuah SK. Surat itu, kata cerita yang beredar, baru ia terima setahun kemudian: 4 Juli 2025.

“Jadi saya diberhentikan di masa lalu, tapi diberi tahu di masa depan?” ucapnya, dengan tawa tipis yang lebih mirip retakan.

Publik terdiam. Waktu, seakan ikut rapat tanpa notulen.


“Saya Kepala Sekolah, Bukan File Pending”

Di ruang kerja yang tak lagi sepenuhnya miliknya, ia berdiri di depan cermin.

“Saya ini prinsipal. Anak-anak masih belajar. Guru-guru masih menunggu arah. Tapi saya ditempatkan di ruang tunggu tanpa jam dinding. Sampai kapan?”

Suara birokrasi menjawab, dalam bahasa paling abadi:
“Semua ada waktunya, Bu.”

“Tapi batas waktunya mana?” sahutnya.

Dan dari pertanyaan itulah lahir gugatan. Perkara kini berproses di PTUN NTT. Tanggal 18 disebut sebagai babak penting. Ia dan kuasa hukumnya akan menghadirkan saksi fakta dan ahli—untuk menjelaskan bahwa status bukan sekadar baris dalam SK, melainkan marwah yang tak bisa digantung tanpa kepastian.


Dikhianati, Disalahpahami, atau Ditinggalkan?

Narasi yang berkembang menyebut satu kata yang berat: pengkhianatan. Kata yang mengandung bara.

Dalam dialog dramatik yang beredar di kalangan simpatisan, ia berkata pelan:

“Kalau saya salah, beri saya ruang menjelaskan. Kalau saya benar, kembalikan saya dengan hormat. Tapi jangan gantung saya tanpa batas.”

Jawaban yang datang tetap sama.
“Masih dalam proses.”

Di negeri prosedur, kalimat itu kadang lebih panjang dari putusan.

Antara SK dan Harga Diri

Ironi terbesar bukan pada pemberhentian sementara.
Melainkan pada waktu yang terasa seperti bercanda.

SK bertanggal 1 Juli 2024.
Diterima 4 Juli 2025.

Dalam satire ini, administrasi seperti berlari ke belakang, lalu berjalan maju dengan santai.

“Ini bukan sekadar jabatan,” katanya dalam penggambaran yang beredar. “Ini soal harga diri. Soal kepastian hukum. Soal bagaimana negara memperlakukan pendidiknya.”

Miris? Barangkali.
Ironis? Bisa jadi.
Cermin transparansi? Pasti.

Fajar yang Ditunggu

Kisah ini dalam balutan parodi yang elegan bukan semata tentang satu nama. Ini adalah potret sunyi para kepala sekolah yang mungkin bertanya dalam diam:

Apakah jabatan bisa menggantung tanpa ujung?
Apakah surat bisa lebih lambat dari keadilan?
Apakah proses boleh mengalahkan kepastian?

Tanggal 18 nanti, ruang sidang bukan sekadar arena hukum. Ia menjadi panggung nurani. Sebab dalam pendidikan, kepastian bukan hadiah. Ia hak.

Safirah dalam kisah satire ini menutup mapnya perlahan.

“Saya tidak melawan siapa-siapa,” katanya tenang. “Saya hanya menagih kejelasan.”

Dan di ufuk timur, Kupang menunggu.
Guru-guru menunggu.
Publik menunggu.

Sebab fajar selalu datang.
Dan keadilan meski kerap terlambat tak selamanya bisa ditunda. (Boni)

  • Bagikan
Exit mobile version