KUPANG, fajartimor.com — Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmin, Kludolfus Tuames, dipercaya memimpin Joint Forestry Working Group Committee tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam proyek pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) lintas batas antara Indonesia dan Timor Leste.
Penunjukan tersebut merupakan hasil kesepakatan berbagai pihak yang terlibat dalam kerja sama lintas sektor di Provinsi NTT. Unsur yang terlibat mencakup pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, kalangan akademisi dari Universitas Nusa Cendana dan Politeknik Pertanian Negeri Kupang, hingga organisasi non-pemerintah (NGO/LSM) yang bergerak di bidang lingkungan.
Dalam keterangannya kepada media, Sabtu (14/3/2026), Kludolfus menjelaskan bahwa komite tersebut memiliki mandat strategis: mengoordinasikan serta mengonsolidasikan seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan DAS lintas batas negara.
Para pihak yang terlibat tidak hanya berasal dari level pemerintah, tetapi juga mencakup unsur masyarakat dan komunitas pengetahuan. Di antaranya Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Belu dan Malaka, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, pakar lingkungan, antropolog, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Komite ini bertugas mengoordinasikan dan mengonsolidasikan para pihak dalam menindaklanjuti berbagai isu serta substansi yang telah dipotret oleh tim pakar terkait pengelolaan DAS lintas batas negara,” ujar Kludolfus.
Ia menuturkan, kawasan yang menjadi fokus utama pengelolaan adalah DAS Talau–Loes dan DAS Mota-Masin yang berada di kawasan perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste.
Program pengelolaan DAS lintas batas tersebut dirancang berjalan selama lima tahun. Inisiatif ini merupakan buah dari proses kerja sama panjang kedua negara yang telah dimulai sejak 2015.
Dokumen Rencana Pengelolaan DAS Terpadu disusun oleh tim gabungan Indonesia dan Timor Leste yang dipimpin oleh Luiggimike Riwu-Kaho. Dokumen strategis itu kemudian ditandatangani pada Februari 2019 di Atambua oleh pejabat tinggi yang membidangi pengelolaan DAS dari kedua negara.
Dari pihak Indonesia, penandatanganan diwakili oleh Ida Bagus Putera Parthama selaku Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
Kludolfus menegaskan bahwa kerja sama lintas negara dalam pengelolaan lingkungan merupakan kebutuhan mendesak. Ekosistem DAS, kata dia, tidak pernah mengenal batas administratif negara.
“Bumi ini hanya satu, dan tanggung jawab merawatnya ada pada kita semua,” tegasnya.
Di balik kalimat sederhana itu tersimpan pesan kuat: menjaga alam tidak bisa dikerjakan sendirian. Karena itu dituntut kolaborasi, kesadaran kolektif, dan keberanian mengambil langkah bersama bahkan melintasi batas negara. (Ft/tim)
