Kupang, fajartimor.com – Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi NTT, Yulius Ully, oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua berlangsung secara terukur dan kooperatif, dengan penegasan penting terkait posisi hukum yang bersangkutan dalam perkara dugaan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pabrik rumput laut kaitannya dengan Mou pemberian modal kepada pihak ketiga.
Pemanggilan awal yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026, tidak dapat dipenuhi oleh Yulius Ully. Ketidakhadiran tersebut, menurut keterangan yang dihimpun media, Rabu (18/3/2026), telah disampaikan secara resmi kepada penyidik melalui Kepala Seksi Pidsus, Hendrik Tiip.
“Yang bersangkutan sudah berkoordinasi sebelumnya. Ada tugas kedewanan di Kabupaten Sabu Raijua yang tidak bisa ditinggalkan pada saat surat panggilan pertama dilayangkan,” demikian penjelasan sumber terkait.
Melalui komunikasi tersebut, kedua pihak kemudian menyepakati penjadwalan ulang pemeriksaan pada Selasa, 17 Maret 2026. Pada kesempatan itu, Yulius Ully hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.15 WITA hingga 10.20 WITA, dengan kurang lebih 15 pertanyaan yang diajukan. Seluruh proses berjalan lancar dalam suasana klarifikasi yang konstruktif.
Penyidik memanggil Yulius Ully dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sabu Raijua sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada periode 2011–2017.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan pemanfaatan BMD berupa pabrik rumput laut serta pemberian modal usaha kepada pihak ketiga.
“Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan sebagai saksi, sesuai kapasitas jabatan yang bersangkutan pada tahun 2017,” ujarnya.
Namun, dalam pendalaman materi pemeriksaan, muncul fakta penting yang memperjelas posisi Yulius Ully. Nota kesepahaman (MoU) terkait pemberian modal usaha kepada pihak ketiga diketahui dibuat setelah yang bersangkutan purna tugas sebagai Sekda.
“Perlu ditegaskan, MoU itu lahir setelah beliau tidak lagi menjabat sebagai Sekda. Artinya, secara administratif maupun substantif, beliau tidak berada dalam posisi mengetahui ataupun terlibat dalam kebijakan tersebut,” ungkap sumber yang memahami jalannya pemeriksaan.
Penegasan ini menjadi titik krusial dalam melihat keterkaitan hukum Yulius Ully. Sebab, seluruh proses yang menjadi objek penyelidikan, terutama terkait kerja sama dan pemberian modal usaha terjadi di luar masa jabatannya sebagai aparatur sipil negara.
Dengan demikian, secara logis dan yuridis, tidak terdapat hubungan hukum antara Yulius Ully dengan kebijakan dimaksud.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua tetap menjalankan proses penyelidikan secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memperoleh kebenaran materiil dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp4,3 miliar tersebut.
Kehadiran Yulius Ully dalam pemanggilan kedua serta keterangannya di hadapan penyidik dinilai sebagai bentuk itikad baik untuk mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan objektif. (Ft/tim)
