Seleksi Ketat dan Berbasis Regulasi, 296 Kepala Sekolah di NTT Segera Dilantik

Artikel ini Telah di Baca 752 Kali
  • Bagikan

Kupang, fajartimor.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan proses pelantikan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB dilakukan secara ketat, terukur, dan sepenuhnya berbasis regulasi. Sebanyak 296 kepala sekolah dijadwalkan akan dilantik dalam waktu dekat, setelah melalui tahapan seleksi yang panjang dan transparan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam penentuan calon kepala sekolah. Seluruh proses mengacu pada ketentuan resmi pemerintah pusat.

“Minimal kriteria penilaian kinerja itu harus ‘baik’. Tidak bisa di bawah itu. Karena kepala sekolah ini adalah pemimpin, ‘kapten’ di satuan pendidikan,” tegasnya di hadapan sejumlah media, Selasa (17/3/2026), di aula dinas setempat.

Ia menjelaskan, selain kinerja, calon kepala sekolah juga wajib memiliki pengalaman manajerial sekurang-kurangnya dua tahun, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, serta bebas dari persoalan hukum.

“Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana. Ini menjadi syarat mutlak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ambrosius menyoroti ketentuan usia dan masa jabatan yang menjadi pembeda kepala sekolah dengan jabatan lainnya. Kepala sekolah terikat pada periodisasi jabatan selama empat tahun.

“Pada saat dilantik, usia harus memenuhi ketentuan agar bisa menyelesaikan satu periode penuh. Kalau tidak cukup, tidak bisa dilantik,” jelasnya.

Ia juga menanggapi aspirasi perpanjangan masa jabatan bagi kepala sekolah yang dinilai berprestasi. Menurutnya, hal tersebut tetap dibatasi oleh aturan.

“Kalau pun ada perpanjangan ke periode ketiga, itu hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, misalnya tidak ada calon lain yang memenuhi syarat dan kinerjanya sangat baik. Itu pun menjadi pertimbangan pejabat pembina kepegawaian,” katanya.

Seleksi Berlapis, Tanpa Celah

Ambrosius memaparkan, proses seleksi telah dimulai sejak November hingga Desember 2025 dengan menjaring 1.102 guru potensial. Dari jumlah tersebut, 511 lolos seleksi administrasi, 479 mengikuti seleksi substansi, dan akhirnya 304 dinyatakan lulus.

“Dari 304 ini yang kemudian kita akumulasi untuk menjadi kepala sekolah. Tidak ada yang tiba-tiba diangkat tanpa melalui proses ini,” tegasnya.

Ia bahkan membuka ruang bagi publik untuk melaporkan jika ada dugaan pelantikan yang tidak sesuai prosedur.

“Kalau ada informasi seseorang tidak ikut seleksi tapi dilantik, silakan sampaikan. Kalau benar, kita akan tindak,” ujarnya.

Pelantikan ini juga menjadi yang pertama sejak 2023, sekaligus yang pertama di masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT saat ini.

Dari total formasi, sebanyak 144 posisi sebelumnya diisi oleh pelaksana tugas (Plt), dan 130 di antaranya kini siap didefinitifkan. Sementara sisanya masih terkendala syarat administratif seperti kepangkatan.

“Kita juga harus konsultasi ke pusat, terutama untuk kasus khusus seperti di SLB atau wilayah terpencil yang sulit mendapatkan calon,” jelasnya.

Rotasi dan Penyegaran Jabatan

Selain pengisian jabatan definitif, Dinas P&K juga melakukan rotasi terhadap 78 kepala sekolah, termasuk antar kabupaten.

“Ada yang kita rotasi karena alasan keluarga, misalnya supaya lebih dekat dengan pasangan. Ada juga untuk penyegaran organisasi,” katanya.

Secara keseluruhan, total 296 kepala sekolah akan dilantik, termasuk pengukuhan bagi mereka yang masih memiliki sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

Ambrosius menegaskan seluruh proses ini melibatkan dua kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui sistem digital SIM KSPS.

“Kalau tidak masuk dalam sistem itu, tidak mungkin bisa dilantik. Semua terhubung dan diverifikasi,” ujarnya.

Digitalisasi dan Tantangan Anggaran

Di sisi lain, Ambrosius juga menyoroti upaya peningkatan mutu pendidikan di NTT, termasuk melalui digitalisasi pembelajaran.

“Kita berterima kasih kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden, atas bantuan smartboard ke sekolah-sekolah. Ini sangat membantu guru dalam proses belajar mengajar,” ungkapnya.

Namun, ia mengakui adanya tantangan besar pada sektor sarana-prasarana. Anggaran fisik tahun 2026 mengalami penurunan drastis dari Rp183 miliar menjadi Rp18 miliar.

“Dengan kondisi ini, intervensi fisik sangat terbatas. Anggaran yang ada lebih diarahkan ke kegiatan nonfisik,” jelasnya.

Evaluasi Ketat Berbasis Kinerja

Untuk menjaga kualitas pendidikan, setiap kepala sekolah diwajibkan menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja.

“Evaluasi dilakukan setiap semester, terutama pada capaian literasi dan numerasi siswa. Kalau kinerjanya di bawah ‘baik’, tentu akan ada evaluasi,” tegasnya.

Pengawasan juga diperkuat melalui tujuh cabang dinas di seluruh wilayah NTT, serta peran pengawas sekolah.

“Kita dorong setiap pengawas punya satu sekolah model. Jadi praktik baik bisa direplikasi ke sekolah lain,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Ambrosius menegaskan komitmen pihaknya untuk tetap berpegang pada regulasi dalam setiap kebijakan.

“Prinsip kami jelas, apapun itu regulasi harus menjadi pegangan. Dengan begitu, kita bisa menjawab semua pertanyaan publik secara terbuka dan akuntabel,” tandasnya. (Ft/tim)

  • Bagikan
Exit mobile version